Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
Senin, 23 Desember 2024 – 17:28 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (23/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana seumur hidup.
"Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai
- Sibuknya Warga Blok Kupat Bandung, Kebanjiran Orderan Ketupat untuk Lebaran
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba