Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung

Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (23/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana seumur hidup. 

"Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya. (mcr27/jpnn) 

Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News