Polisi Gagalkan Aksi Kabur 6 Pengungsi Rohingya dari Penampungan

Kini, sosok KH tersebut ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).
"(Rencananya) setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang Rp 1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.
Para tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Kapolres. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepolisian menggagalkan aksi kabur enam orang pengungsi rohingya yang berusaha meninggalkan tempat penampungan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- UNHCR Khawatirkan Nasib Jutaan Pengungsi Terdampak Efisiensi Anggaran
- Dikunjungi Pramono, Warga Korban Banjir Keluhkan Perlengkapan Sekolah Anak-Anak Hanyut
- Pengungsi Bikin Repot, Mesir Tolak Wacana Relokasi Warga Gaza
- Banjir Melanda Sebagian Wilayah Jakarta, Lebih 2 Ribu Warga Mengungsi
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi