Polisi Gagalkan Keberangkatan 27 PMI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan

Polisi Gagalkan Keberangkatan 27 PMI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan
Polisi menggagalkan keberangkan 27 PMI ilegal di Kupang. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Polisi pun bergerak cepat mengecek keberadaan perekrut bernama Arnold Tualaka, namun tidak ditemukan orang dengan nama tersebut.

"Saat ini para calon PMI asal kabupaten TTS itu diamankan di Posko TPPO yang ada di Mapolres Lembata guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia.

Lanjutnya, dari keterangan para calon PMI, mereka berangkat dari desa masing-masing ke Kupang dengan biaya sendiri dan saat di Kupang ditampung di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Kupang maupun di Kota Kupang.

Setelah tiba di Kupang, barulah mereka dibelikan tiket oleh Arnol Tualaka. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Kalimantan yaitu di kebun kelapa sawit dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan dan para calon PMI pun tidak mengetahui di perusahaan apa mereka akan dipekerjakan.

"Jadi, mereka hanya diminta mengumpulkan KTP. Tidak ada dokumen lain yang diminta,” ujar Araisandy.

Untuk proses selanjutnya petugas dari Satreskrim Polres Lembata berkoordinasi dengan pihak Nakertrans Kabupaten Lembata dan Polda NTT guna penanganan lebih lanjut serta proses pemulangan sejumlah calon PMI ke Kupang. (antara/jpnn)


Polda NTT menggagalkan keberangkatan 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari Timor Tengah Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News