Polisi Gagalkan Pengiriman Minyak Goreng dari Simalungun ke Riau
jpnn.com, MEDAN - Polisi mengamankan Tusirah Manurung (43), warga Huta I Pengkolan, Kelurahan Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dia diamankan lantaran berupaya mengirim 45 karton atau 957 liter minyak goreng ke Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan jenis minyak goreng yang digagalkan merek Fortune kemasan satu liter dengan total 816 liter, satu karton minyak goreng sederhana merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21,6 liter, dan sepuluh karton minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter.
"Jadi total keseluruhan minyak goreng 45 karton atau 957 liter lebih," ucapnya, Jumat.
Dia mengatakan Tusirah mengirimkan 45 karton minyak goreng kepada adiknya atas nama Ratini Manurung untuk keperluan arisan menjelang bulan suci Ramadan.
Tusirah mengaku tidak mengetahui bahwa mengirimkan minyak goreng dari Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau tidak diperbolehkan.
Tusirah sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menerangkan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Tusirah bersedia menyerahkan 45 karton minyak goreng kepada Desperindag Kabupaten Simalungun untuk segera disalurkan kepada masyarakat melalui dinas terkait," katanya. (antara/jpnn)
Minyak goreng berbagai merek itu hendak dikirim dari Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau untuk keperluan arisan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab