Polisi Gagalkan Penjualan ABG ke Papua Barat
Selasa, 02 April 2013 – 02:03 WIB

Polisi Gagalkan Penjualan ABG ke Papua Barat
Selain mengamankan ketiga korban, anggota Polsek KPPP juga berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam kasus traficking tersebut. Diantaranya, Afrilia (22) warga Kendari bersama rekannya Dwi (24) warga Palatiga, Kelurahan Bukit Wolio Indah.
La Baco menjelaskan, Afrilia dalam menjalankan aksinya menjanjikan sejumlah gaji kepada para korban untuk bekerja sebagai pelayan di cafe 99 di Fak-Fak, Papua Barat.
"Afrilia perannya sebagai 'Mami' dalam kasus ini. Sementara peran Dwi sebagai penghubung. Dari pengakuan Afrilia di Fak-Fak sudah ada laki-laki yang menunggu yakni Enol di cafe karaoke 99," tambahnya.
Saat dikonfirmasi terkait pasal apa yang dikenakan oleh para pelaku, La Baco masih belum bisa memastikan. Hal tersebut dikarenakan kasus tersebut masih sementara ditangani oleh anggotanya. "Kita belum tetapkan pasal apa nantinya yang akan dikenakan. Jika sudah pasti nanti akan kami kabari teman-teman wartawan," tutupnya.
BAUBAU - Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polsek Pelabuhan Murhum, Baubau, Sulawesi Tenggara menggagalkan dugaan kasus penjualan
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir