Polisi Gagalkan Penjualan Motor Curian
Kamis, 07 Juni 2012 – 03:29 WIB
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, dalam aksinya para pelaku ini bekerja secara kelompok. Masih ada empat tersangka lainnya yang diketahui berinisial TO, JY, AZ, PD masih diburu petugas. "Mereka memilih para pemilik kendaraan yang lengah dan tidak mengunci kendaaraanya. Baik itu kunci stir maupun kunci tambahan," tuturnya.
Merekapun berani mengambil kendaraan yang diparkir diteras rumah."Kebanyakan target mereka di wilayah Jakarta Utara," paparnya.
Setelah mendapatkan barang curian, para pelaku yang telah beroperasi selama tiga bulan ini menjualnya kepada HA dengan harga Rp 2-3 juta. Selanjutnya, kendaraan tersebut di jual di daerah Lampung dengan harga sekitar Rp 5-6 juta. "Kendaraan ini dijual apa adanya. Tanpa ada surat-surat kendaraan "STNK""kata perwira yang mengantongi gelar dokter tersebut. (ash)
Sedikitnya 21 kendaraan roda dua hasil curian yang rencananya dijual di Lampung digagalkan anggota Reskrim Polisi sektor (Polsek) Cengkareng, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas