Polisi Gagalkan Penjualan Motor Curian

Polisi Gagalkan Penjualan Motor Curian
Polisi Gagalkan Penjualan Motor Curian
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, dalam aksinya para pelaku ini bekerja secara kelompok. Masih ada empat tersangka lainnya yang diketahui berinisial TO, JY, AZ, PD masih diburu petugas. "Mereka memilih para pemilik kendaraan yang lengah dan tidak mengunci kendaaraanya. Baik itu kunci stir maupun kunci tambahan," tuturnya.

Merekapun berani mengambil kendaraan yang diparkir diteras rumah."Kebanyakan target mereka di wilayah Jakarta Utara," paparnya.

Setelah mendapatkan barang curian, para pelaku yang  telah beroperasi selama tiga bulan ini  menjualnya kepada HA dengan harga Rp 2-3 juta. Selanjutnya, kendaraan tersebut di jual di daerah Lampung dengan harga sekitar Rp 5-6 juta. "Kendaraan ini dijual apa adanya. Tanpa ada surat-surat kendaraan "STNK""kata perwira yang mengantongi gelar dokter tersebut. (ash)

Sedikitnya 21 kendaraan roda dua hasil curian yang rencananya dijual di Lampung digagalkan anggota Reskrim Polisi sektor (Polsek) Cengkareng, Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News