Polisi Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster senilai Rp 15 M

Polisi Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster senilai Rp 15 M
Barang bukti baby lobster yang berhasil diamankan. Foto: jambiekspres/jpg

“Sempat menyusuri pantai, karena penjagaan kita ketat, penyelundupan di batalkan, pelaku ketangkap,” tutur Kapolda

Akibat perbuatannya, Ahmad Saleh diancam Pasal 88 Pasal 16 Ayat 1 Jo Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 1 UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan dengan ancaman enam tahun penjara.

Sementara itu, pihak Karantina Ikan, Rudi Sarmara mengatakan, 74.222 bibit lobster yang berhasil diamankan jajaran Polres Tanjabtim itu akan dikembalikan dan dilepaskan ke habitanya.

“Kalau untuk Tanjabtim dan Tanjabarat bukan habitatnya, ini akan kita lepaskan di perairan pangandaran, karena di sana tempat habitat mereka,” akunya.

Sementara itu, Ahmad Saleh (pelaku,red) mengakui setiap satu kali pengantaran, dirinya mendapatkan upah satu juta. “Satu juta satu kali pengantaran,” akunya. (oni)


Jajaran Kepolisian Polres Tanjungjabung Timur berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster yang rencananya akan diekspor ke luar negeri melalui Batam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News