Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
jpnn.com, BATAM - Polresta Barelang menggagalkan penyeludupan benih lobster sebanyak 11.543 ekor yang hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, Rabu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut.
“Dari informasi itu, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pelabuhan,” ujarnya.
Dalam penyelidikan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang itu ditemukan sebuah koper tidak bertuan dan tidak terdaftar dalam manifes penumpang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, koper tak bertuan tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih lobster dalam kondisi hidup.
“Tim lantas mengamankan dua porter pelabuhan, inisial MH dan FA untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dari pemeriksaan itu, kata dia, diperoleh informasi bahwa koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkan untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB.
Dia mengatakan penyidik mengamankan barang bukti berupa koper warna biru, kantong berisi benih lobster sebanyak 11.543 ekor jenis Lobster pasir dan Mutiara ditaksir senilai Rp1,5 miliar, 13 lembar manifes penumpang, serta 36 lembar boarding pass.
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ribu benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura.
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung