Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
Barang bukti benih bening lobster yang disita saat hendak diselundupkan di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/2/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.

“Saat ini penyelidikan masih dilakukan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Debby.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 Juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Menurut dia, pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan,” kata Debby.

Selanjutnya, belasan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Perairan Kepri guna keberlangsungan hidupnya. (antara/jpnn)


Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ribu benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News