Polisi Gagalkan Penyelundupan 158 Kg Ganja ke Sumut, Lihat Tampang Pelakunya
Jumat, 12 November 2021 – 22:10 WIB
Kemudian, dari keterangan RH dan KS ternyata mereka mendapatkan perintah dari tersangka BD. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka juga mengaku suruhan seseorang DPO dengan nama panggilan Tok Haikal.
"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangkan Tok Haikal masuk DPO Polres Gayo Lues," kata Carlie.
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 158 kilogram (kg) ke Binjai Sumatera Utara digagalkan aparat Polres Gayo Lues, Aceh. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan itu turut diamankan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan