Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis

Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
Tersangka LA dan FF beserta barang bukti yang ditangkap Tim gabungan Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai. Foto: Ditnarkoba Polda Riau.

jpnn.com, BENGKALIS - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 21,1 kilogram sabu-sabu dan 29.182 pil ekstasi di Jalan Utama Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Kamis 7 November 2024, oleh Tim Gabungan , Satresnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, dan Bea Cukai Bengkalis.

“Awalnya tim mendapat informasi bahwa ada pergerakan narkotika dari Malaysia,” kata Manang Kamis (14/11).

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

Setelah sekian lama mengintai, tim melihat sebuah mobil Toyota Rush putih melintas mencurigakan.

Saat dilakukan penyetopan, mobil itu malah tancap gas, hingga terjadi kejar-kejaran.

Beberapa saat pengejaran dilakukan, akhirnya mobil berhenti dengan kondisi pintu terbuka di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Api Api, Bengkalis.

“Dari mobil tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LA(32), pemuda berinisial FF (24). Keduanya diketahui berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan narkotika,” jelas Manang.

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 21,1 kilogram sabu-sabu dan 29.182 pil ekstasi di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News