Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-Sabu dan 8.000 Pil Ekstasi dari Malaysia
Selasa, 25 Oktober 2022 – 22:29 WIB

Tiga orang warga yakni AS (49), TM (47), dan MP (37) pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ditahan di Polda Sumatera Utara. NTARA/HO
"Terhadap ketiga orang bersama barang bukti langsung disita, dan dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut itu pula.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 8.000 pil ekstasi yang dilakukan jaringan sindikat narkoba Malaysia dan Sumut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya