Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste
Saat ini, lanjut dia, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
"Delapan kontainer yang berisi minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Agus.
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan modus kedua pelaku mengelabui petugas bea dan cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice persetujuan ekspor barang (PEB).
Adapun dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," kata Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim