Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6,73 Miliar
Kamis, 28 Mei 2020 – 23:07 WIB
“Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh kotak gabus berisi bibit lobster, terdiri dari jenis 239 benih lobster mutiara dan 44.561 lobster pasir dengan potensi kerugian mencapai Rp6.731.950.000,” kata Faryadi. (dhe/pojoksatu/ant)
Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 44.800 benih lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan