Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp6,73 Miliar
Kamis, 28 Mei 2020 – 23:07 WIB

Penyeludupan benih lobster diamankan di Kota Jambi. Foto: jambiekspres/jpg
“Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh kotak gabus berisi bibit lobster, terdiri dari jenis 239 benih lobster mutiara dan 44.561 lobster pasir dengan potensi kerugian mencapai Rp6.731.950.000,” kata Faryadi. (dhe/pojoksatu/ant)
Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 44.800 benih lobster di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili