Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
jpnn.com, ACEH BESAR - Aparat kepolisian mengungkap kasus perdagangan berbagai jenis satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
"Dalam kasus ini kami menangkap dua tersangka yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), asal Kabupaten Pidie," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, serta sepeda motor dan telepon seluler berbagai merek.
Barang bukti tersebut diamankan dari masing-masing tersangka, yakni melalui tangan MF berupa tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan ponsel.
"Sedangkan dari pelaku IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone," ujarnya.
Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik trenggiling.
Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul benda tersebut.
Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan berbagai jenis satwa liar dilindungi.
- Damkar Trenggalek Evakuasi 236 Ular di Permukiman Warga Selama 2024
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri