Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar

jpnn.com, ACEH BESAR - Aparat kepolisian mengungkap kasus perdagangan berbagai jenis satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
"Dalam kasus ini kami menangkap dua tersangka yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), asal Kabupaten Pidie," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Senin.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, serta sepeda motor dan telepon seluler berbagai merek.
Barang bukti tersebut diamankan dari masing-masing tersangka, yakni melalui tangan MF berupa tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan ponsel.
"Sedangkan dari pelaku IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone," ujarnya.
Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik trenggiling.
Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.
Kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul benda tersebut.
Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan berbagai jenis satwa liar dilindungi.
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste