Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus perdagangan satwa liar dilindungi, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (9/12/2024) (ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh)

Mereka dijerat dengan Pasal 40 A Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami juga masih dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu, kita juga melibatkan para ahli dalam hal ini adalah BKSDA," pungkas Fadillah. (antara/jpnn)

 

Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan berbagai jenis satwa liar dilindungi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News