Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
Selasa, 10 Desember 2024 – 04:00 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 40 A Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami juga masih dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu, kita juga melibatkan para ahli dalam hal ini adalah BKSDA," pungkas Fadillah. (antara/jpnn)
Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan berbagai jenis satwa liar dilindungi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Damkar Trenggalek Evakuasi 236 Ular di Permukiman Warga Selama 2024
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Ekspor Satwa Hidup
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri