Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
Selasa, 10 Desember 2024 – 04:00 WIB

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus perdagangan satwa liar dilindungi, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (9/12/2024) (ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh)
Mereka dijerat dengan Pasal 40 A Ayat 1 huruf f jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami juga masih dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu, kita juga melibatkan para ahli dalam hal ini adalah BKSDA," pungkas Fadillah. (antara/jpnn)
Polresta Banda Aceh menggagalkan penyelundupan berbagai jenis satwa liar dilindungi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya