Polisi Gagalkan Perbuatan Terlarang Empat Pria Ini
Hizkia mengatakan pihaknya juga melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku berinisial T. Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 6,23 gram dan satu unit telepon genggam.
"Pelaku berinisial T diduga akan mengedarkan narkoba di wilayah kawasan wisata tiga gili di Kabupaten Lombok Utara," katanya.
Kemudian pada pelaku berinisial R ditemukan satu klip berisikan empat butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, tiga kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp850 ribu. Sedangkan hasil penggeledahan pada pelaku S tidak ditemukan barang bukti.
Ia mengatakan informasi yang diperoleh dari para pelaku menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang sudah diamankan diambil dari Kabupaten Lombok Timur, untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Lombok Tengah.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Hizkia. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat orang yang diduga hendak mengedarkan narkoba kepada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap