Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-sabu, Satu Tersangka Tewas Didor

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-sabu, Satu Tersangka Tewas Didor
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus 10 Kg sabu-sabu, Selasa (24/12/2019). Foto: pojoksatu.id

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (nin)

Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara, jelang Natal dan Tahun Baru. Petugas juga meringkus tiga tersangka dan satu di antaranya tewas diterjang peluru.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News