Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu-sabu, Satu Tersangka Tewas Didor
Selasa, 24 Desember 2019 – 17:52 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memaparkan pengungkapan kasus 10 Kg sabu-sabu, Selasa (24/12/2019). Foto: pojoksatu.id
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (nin)
Polda Sumut berhasil mengagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara, jelang Natal dan Tahun Baru. Petugas juga meringkus tiga tersangka dan satu di antaranya tewas diterjang peluru.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil