Polisi Gagalkan Peredaran 3.377 Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil menangkap dua pengedar dan menyita sebanyak 3.377 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun.
Kedua pengedar berinisial HY (29) dan HJ (35) yang telah berstatus tersangka diamankan di dua lokasi dan waktu berbeda.
"Selama empat hari penyelidikan dari tangan kedua tersangka kami mengamankan 3.377 butir pil ekstasi dengan empat logo berbeda," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi, Senin.
Penangkapan keduanya bermula saat polisi bermaksud mencari pengedar bernama Ron (DPO) yang tidak lain suami HY, namun Ron tidak ada di rumah sehingga polisi menggali keterangan dari HY pada Kamis (26/12)
Dari penggeledahan rumah HY di Jalan Veteran Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang, polisi akhirnya mendapati 3.302 butir pil ekstasi dari lemari kamar HY, akhirnya HY diminta tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba.
Polisi menduga HY ikut mengedarkan pil ekstasi di Kota Palembang bersama suaminya (Ron).
Dari pengembangan terhadap HY, polisi berhasil mengamankan HJ di Jalan KH Moh Asyik Kelurahan 3-4 Ulu pada Jumat (27/12), dari tangan HJ polisi menyita 75 butir pil ekstasi dalam kemasan kotak rokok.
“Menurut pengakuan HJ ekstasi itu diperoleh dari temannya YT (DPO), tapi masih akan kami kembangkan lagi kasus ini dan terus mengejar Ron maupun YT," jelas AKBP Siswandi.
Polisi berhasil menangkap dua pengedar dan menyita sebanyak 3.377 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun.
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah