Polisi Gagalkan Peredaran 3.377 Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru
Senin, 30 Desember 2019 – 21:22 WIB

HY dan HJ, dua pengedar pil ekstasi yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (30/12). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19
Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi
Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah, sehingga kewaspadaan akan terus ditingkatkan jelang pergantian tahun 2020.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap dua pengedar dan menyita sebanyak 3.377 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan