Polisi Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu-sabu, Lima Orang Dibekuk di Aceh Timur
Berdasarkan informasi tersebut, kata AKBP Eko Widiantoro, tim laut bergabung dengan tim darat menuju lokasi jaring narkotika internasional tersebut berada di dekat kawasan tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok.
Setelah memastikan kelompok tersebut, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah pondok. Personel mengamankan tersangka KS yang membawa satu karung putih di dalamnya berisikan 25 bungkusan diduga berisi sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka KS menyebutkan ada satu karung lagi disimpan pelaku BS. Petugas menuju ke tempat BS dan mengamankan satu karung berwarna putih yang berisikan 20 bungkusan sabu-sabu.
"Dari keterangan KS dan BS, petugas mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni AJ, TJ dan JN. Mereka diduga ikut serta membawa sabu-sabu tersebut dari laut ke darat.
BACA JUGA: 2 Warga Sipoholon Positif COVID-19, Bupati Taput: Semua yang Kontak dengan Pasien Harus Diisolasi
"Kelima tersangka beserta barang bukti 45 kilogram sabu-sabu diamankan di Polres Aceh Timur proses hukum lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan narkotika internasional tersebut," kata AKBP Eko Widiantoro.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap lima sindikat narkoba jaringan internasional di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4) sekira pukul 03.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia