Polisi Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu-sabu, Lima Orang Dibekuk di Aceh Timur

Polisi Gagalkan Peredaran 45 Kg Sabu-sabu, Lima Orang Dibekuk di Aceh Timur
Lima tersangka bersama barang bukti 45 kilogram sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Jumat (17/4/2020). Foto: Antara Aceh/HO

Berdasarkan informasi tersebut, kata AKBP Eko Widiantoro, tim laut bergabung dengan tim darat menuju lokasi jaring narkotika internasional tersebut berada di dekat kawasan tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok.

Setelah memastikan kelompok tersebut, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah pondok. Personel mengamankan tersangka KS yang membawa satu karung putih di dalamnya berisikan 25 bungkusan diduga berisi sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka KS menyebutkan ada satu karung lagi disimpan pelaku BS. Petugas menuju ke tempat BS dan mengamankan satu karung berwarna putih yang berisikan 20 bungkusan sabu-sabu.

"Dari keterangan KS dan BS, petugas mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni AJ, TJ dan JN. Mereka diduga ikut serta membawa sabu-sabu tersebut dari laut ke darat.

BACA JUGA: 2 Warga Sipoholon Positif COVID-19, Bupati Taput: Semua yang Kontak dengan Pasien Harus Diisolasi

"Kelima tersangka beserta barang bukti 45 kilogram sabu-sabu diamankan di Polres Aceh Timur proses hukum lebih lanjut. Kami terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan narkotika internasional tersebut," kata AKBP Eko Widiantoro.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap lima sindikat narkoba jaringan internasional di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4) sekira pukul 03.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News