Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja di Jakarta Utara
Pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat (26/7) dini hari sekitar pukul 04.30 WIb di Satria Mekar, Tambun, Bekasi.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 Kilogram," kata dia
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya akan dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Saat itu paket berisi 75 kilogran ganja dan semua habis dijual pelaku dan setiap kilogram dirinya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu sehingga total uang yang didapat Rp 22.500.000
Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 killogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR ini membawa basang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi