Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja di Jakarta Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja di Jakarta Utara
Polisi menggagalkan peredaran 75 kilogram ganja di Jakarta Utara. Dok: Humas Polri.

"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata Prasetyo

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," pungkas dia. (cuy/jpnn)

 

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News