Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja di Jakarta Utara
Selasa, 30 Juli 2024 – 18:04 WIB

Polisi menggagalkan peredaran 75 kilogram ganja di Jakarta Utara. Dok: Humas Polri.
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata Prasetyo
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi