Polisi Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja di Jakarta Utara
Selasa, 30 Juli 2024 – 18:04 WIB
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata Prasetyo
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru
- Dalam Sebulan Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba di Bandung
- Polisi di Riau Menggagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu & 1.870 Ekstasi yang Dikendalikan Oknum Napi
- Edarkan Sabu-Sabu, Dua Oknum Polisi di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Bea Cukai dan RMCD Menggelar Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia