Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi yang hendak diedarkan di sejumlah tempat.

Dirresnarkoba Kombes Manang Soebeti mengatakan pengungkapan berawal dilakukan terhadap dua pelaku, BFI (52) dan AW (sopir), di daerah Lubuk Linggau.

BFI diketahui merupakan bandar pemesan narkoba dan AW masih dalam penyelidikan terkait perannya.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir,” ujar dia dalam siaran persnya.

Penangkapan kedua, ujarnya, adalah tersangka J (32) yang ditangkap oleh Avsec Bandara SSK II. Dari J, penyidik menemukan satu kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di balik pakaiannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu untuk dibawa ke Lombok Timur. Namun, masih didalami siapa jaringan terkait yang akan menerima narkoba itu di Lombok Timur.

Di sisi lain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul menemukan empat kardus mencurigakan di Jalan Pesisir, dekat muara sungai. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 45 kg sabu-sabu dan 30.000 ekstasi.

“Penemuan ini mengarah pada pengejaran pelaku K (26), yang berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jambi saat melarikan diri,” ungkap Dirresnarkoba.

Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 88 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News