Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi yang hendak diedarkan di sejumlah tempat.
Dirresnarkoba Kombes Manang Soebeti mengatakan pengungkapan berawal dilakukan terhadap dua pelaku, BFI (52) dan AW (sopir), di daerah Lubuk Linggau.
BFI diketahui merupakan bandar pemesan narkoba dan AW masih dalam penyelidikan terkait perannya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap jaringan narkoba yang terorganisir,” ujar dia dalam siaran persnya.
Penangkapan kedua, ujarnya, adalah tersangka J (32) yang ditangkap oleh Avsec Bandara SSK II. Dari J, penyidik menemukan satu kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu untuk dibawa ke Lombok Timur. Namun, masih didalami siapa jaringan terkait yang akan menerima narkoba itu di Lombok Timur.
Di sisi lain, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohul menemukan empat kardus mencurigakan di Jalan Pesisir, dekat muara sungai. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 45 kg sabu-sabu dan 30.000 ekstasi.
“Penemuan ini mengarah pada pengejaran pelaku K (26), yang berhasil ditangkap di Hotel Take Guest Jambi saat melarikan diri,” ungkap Dirresnarkoba.
Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 88 miliar.
- Polda Riau Inisiasi Aksi Tanam Pohon, Melindungi Tuah Menjaga Marwah
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Kapolda Riau Menjelaskan Filosofi "Melindungi Tuah, Menjaga Marwah"
- Irjen Herry Beri Kado Spesial untuk Anggota yang Berulang Tahun
- Irjen Herry Kerahkan Tim Quick Response di Pospam Lebaran, Siaga 24 Jam
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba