Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
Jumat, 20 September 2024 – 12:16 WIB
Tersangka K akhirnya ditangkap dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41.000 ekstasi. Menurut Dirresnarkoba, nilai narkotika tersebut mencapai Rp 88,3 miliar.
Dari serangkaian penangkapan ini, ujarnya, terungkap juga bahwa para pelaku memiliki jaringan yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung.
Kombes Manang mengatakan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak para pelaku narkoba, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional. (cuy/jpnn)
Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 88 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Kombes Manang Ajak Ribuan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Wujudkan Pilkada Damai
- INW Apresiasi Prestasi Polri dalam Berantas, Sorot Kinerja Lapas
- Briptu AW jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia
- YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau
- Demi Pilkada Damai, Polda Riau Turunkan Tim Asistensi ke Polres Inhu