Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
Jumat, 20 September 2024 – 12:16 WIB

Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dok: Humas Polri.
Tersangka K akhirnya ditangkap dengan total barang bukti 76 kg sabu dan 41.000 ekstasi. Menurut Dirresnarkoba, nilai narkotika tersebut mencapai Rp 88,3 miliar.
Dari serangkaian penangkapan ini, ujarnya, terungkap juga bahwa para pelaku memiliki jaringan yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Palembang dan Lampung.
Kombes Manang mengatakan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menindak para pelaku narkoba, terutama yang terlibat dalam jaringan internasional. (cuy/jpnn)
Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp 88 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon