Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja, Ternyata Dikendalikan Napi
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram.
Barang terlarang tersebut diungkap dari dua lokasi yakni 24 kg di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat pada 23 Juli dan 13,9 kg di Gambir Jakarta Pusat.
Hasil pengungkapan di Bekasi, polisi membekuk dua orang pelaku yakni MY dan MS. Adapun di Jakpus seorang pelaku berinisial DR.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus operandi para pelaku dengan membungkus barang haram tersebut dengan lakban berwarna coklat.
"Kami mengamankan MY dan MS. Sekarang kami tidak hadirkan semua. Satunya positif Covid-19, kami isolasi pelaku," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Singkat cerita, pada 23 Juli, polisi menemukan dua orang yang dicurigai tengah bertransaksi.
Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi