Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat (10/5) malam. Mantan kepala staf Kostrad itu terendus hendak menuju Brunei Darussalam melalui Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah memasukkan nama terlapor kasus dugaan makar itu ke dalam daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Tipidum Bareskrim Kombes Adi Nugroho telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada pagi tadi untuk mencegah Kivlan agar tak bisa ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
“Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri. Permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Asep Adi.
Baca juga: Kabar Terbaru dari Polri soal Kasus Dugaan Kivlan Zen Makar
Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah melayangkan surat panggilan kepada Kivlan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin depan (13/5). Penyidik menyerahkan surat panggilan untuk Kivlan saat penulis buku Konflik dan Integrasi TNI-AD itu berada di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang sebelum naik pesawat ke Batam.
Posisi Kivlan saat ini sudah berada di Batam. “Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Batam,” kata Asep.
Baca juga: Oalah, Ternyata People Power Ala Kivlan Zen Cuma Kayak Begini
Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa lalu (7/5). Dia diduga menghasut, menyebar berita bohong dan berupaya makar.
Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat (10/5) malam. Bareskrim Polri telah memasukkan nama mantan kepala staf Kostrad itu ke daftar cegah imigrasi.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta