Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
Jumat, 10 Mei 2019 – 22:28 WIB
Laporan terhadap Kivlan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.(cuy/jpnn)
Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat (10/5) malam. Bareskrim Polri telah memasukkan nama mantan kepala staf Kostrad itu ke daftar cegah imigrasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional