Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
Jumat, 10 Mei 2019 – 22:28 WIB

Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Foto: dokumen JPNN.Com
Laporan terhadap Kivlan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar.(cuy/jpnn)
Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat (10/5) malam. Bareskrim Polri telah memasukkan nama mantan kepala staf Kostrad itu ke daftar cegah imigrasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh