Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri
jpnn.com, TRENGGALEK - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster jenis pasir dari wilayah Kabupaten Trenggalek.
Baby lobster itu akan dikirim ke luar negeri melalui jalur darat.
Pelakunya adalah Wijianto, warga Watulimo Kabupaten Trenggalek. Dia digelandang anggota Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung karena terbukti menjadi pengepul baby lobster.
Kasus ini terungkap setelah mobil Toyota Calya untuk menyelundupkan 10.400 ekor baby lobster yang dikendarai kurirnya, Doni mengalami kecelakaan di jalan masuk Desa Gebang, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Mustijat Priyambodo, mengatakan, pelaku merupakan salah satu pengepul baby lobster di wilayah Trenggalek.
"Penangkapan ini dari hasil pengembangan laka lantas yang membawa benur di dalam kardus rokok berisi 10.400 ekor baby lobster yang terdiri dari 52 kantong. Rencananya, akan dijual keluar negeri dengan harga 9 ribu rupiah per ekornya," kata Mustijat.
Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar pengepul utama jual beli baby lobster ini.
Sementara Wijianto kini masih ditahan di Mapolres Tulungagung.
Pelaku merupakan salah satu pengepul baby lobster di wilayah Trenggalek yang berencana kirim ke luar negeri.
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang