Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri
Senin, 19 Maret 2018 – 12:20 WIB
Pelaku dijerat pasal 88 Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.(end/jpnn)
Pelaku merupakan salah satu pengepul baby lobster di wilayah Trenggalek yang berencana kirim ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal