Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri
Senin, 19 Maret 2018 – 12:20 WIB

Penyelundupan baby lobster. Foto: JPG/Pojokpitu
Pelaku dijerat pasal 88 Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.(end/jpnn)
Pelaku merupakan salah satu pengepul baby lobster di wilayah Trenggalek yang berencana kirim ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste