Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri

Polisi Gagalkan Selundupan Ribuan Lobster ke Luar Negeri
Penyelundupan baby lobster. Foto: JPG/Pojokpitu

Pelaku dijerat pasal 88 Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.(end/jpnn)


Pelaku merupakan salah satu pengepul baby lobster di wilayah Trenggalek yang berencana kirim ke luar negeri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News