Polisi Ganteng Harus Dimiskinkan
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyuapan yang diterima Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, AKP Ichwan Lubis, dari bandar narkoba dipenjara di LP Lubuk Pakam, Sumut, Togiman alias Toge alias Toni.
BNN menyita uang cash Rp 2,3 miliar di rumah Ichwan. Sedang di rekening Toge ada Rp 8 miliar yang saat ini sudah diblokir BNN.
Komisoner Kompolnas, Edi Hasibuan, mendesak BNN "memiskinkan" Ichwan Lubis, si polisi ganteng itu. Pasalnya, dia diduga memiliki rekening "gendut" dari setoran bandar narkoba.
"Harus dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) supaya, dimiskinkan," kata Edi Hasibuan, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Edi mengatakan, AKP Ichwan telah menodai institusi Polri. Dia berharap BNN menjerat dengan pasal yang memberikan ancaman hukuman berat.
Ini penting agar menciptakan rasa takut kepada anggota polisi lainnya yang berupaya menerima suap dari jaringan bandar narkoba. Selain dijerat UU TPPU, Edi menyebutkan Ichwan diberhentikan tidak dengan hormat.
Komisioner Kompolnas itu juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kejadian yang dilakukan oknum polisi itu tidak terjadi kembali.
"Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri meningkatkan disiplin dan profesionalisme," ujar Edi.
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyuapan yang diterima Kepala Satuan Narkoba
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat