Polisi Ganteng Harus Dimiskinkan
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyuapan yang diterima Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, AKP Ichwan Lubis, dari bandar narkoba dipenjara di LP Lubuk Pakam, Sumut, Togiman alias Toge alias Toni.
BNN menyita uang cash Rp 2,3 miliar di rumah Ichwan. Sedang di rekening Toge ada Rp 8 miliar yang saat ini sudah diblokir BNN.
Komisoner Kompolnas, Edi Hasibuan, mendesak BNN "memiskinkan" Ichwan Lubis, si polisi ganteng itu. Pasalnya, dia diduga memiliki rekening "gendut" dari setoran bandar narkoba.
"Harus dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) supaya, dimiskinkan," kata Edi Hasibuan, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Edi mengatakan, AKP Ichwan telah menodai institusi Polri. Dia berharap BNN menjerat dengan pasal yang memberikan ancaman hukuman berat.
Ini penting agar menciptakan rasa takut kepada anggota polisi lainnya yang berupaya menerima suap dari jaringan bandar narkoba. Selain dijerat UU TPPU, Edi menyebutkan Ichwan diberhentikan tidak dengan hormat.
Komisioner Kompolnas itu juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kejadian yang dilakukan oknum polisi itu tidak terjadi kembali.
"Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri meningkatkan disiplin dan profesionalisme," ujar Edi.
JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyuapan yang diterima Kepala Satuan Narkoba
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi