Polisi Gantung Kasus Anies sampai Lebaran
Kamis, 07 Juni 2018 – 06:34 WIB
Ombudsman RI sendiri selain memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI, juga memberikan waktu Pemprov DKI selama 60 hari untuk mengevaluasi kebijakannya itu. Terhitung sejak 26 Maret 2018 hingga 26 Mei 2018.
Baca Juga:
Namun, meskipun waktu 60 hari yang diberikan kepada Pemprov DKI sudah lewat. Kombes Adi mengaku masih belum menerima rekomendasi dari Ombudsman.
"Kami tetap menunggu keterangan dari Ombudsman untuk mengetahui apakah Pemprov DKI telah mengevaluasi soal penataan PKL di Jatibaru yang dianggap melanggar aturan," papar Adi. (ind)
Polda Metro Jaya belum juga menentukan nasib laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano