Polisi Garap 3 Penjahat, Barang Buktinya Sampai Ratusan Ton, Astaga!
jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk menggarap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
Ketiga penjahat tersebut masing-masing berinisial R, HNP, dan L.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51), pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom," katanya.
Dia menjelaskan dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton. Barang tersebut juga langsung diamankan.
Polisi terus mengembangkan kasus itu dan mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.
Pupuk yang diangkut HNP merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Desa Sukomoro.
Polres Nganjuk menggarap tiga penjahat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dengan barang bukti mencapai ratusan ton
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pupuk Indonesia dan Wapres Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi di Kegiatan Rembuk Tani
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini