Polisi Garap 3 Penjahat, Barang Buktinya Sampai Ratusan Ton, Astaga!
jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk menggarap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
Ketiga penjahat tersebut masing-masing berinisial R, HNP, dan L.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51), pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom," katanya.
Dia menjelaskan dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton. Barang tersebut juga langsung diamankan.
Polisi terus mengembangkan kasus itu dan mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.
Pupuk yang diangkut HNP merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Desa Sukomoro.
Polres Nganjuk menggarap tiga penjahat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dengan barang bukti mencapai ratusan ton
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi kepada Petani
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba