Polisi Garap 3 Penjahat, Barang Buktinya Sampai Ratusan Ton, Astaga!
jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk menggarap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
Ketiga penjahat tersebut masing-masing berinisial R, HNP, dan L.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51), pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom," katanya.
Dia menjelaskan dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton. Barang tersebut juga langsung diamankan.
Polisi terus mengembangkan kasus itu dan mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.
Pupuk yang diangkut HNP merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Desa Sukomoro.
Polres Nganjuk menggarap tiga penjahat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dengan barang bukti mencapai ratusan ton
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- PC PMII Pamekasan Soroti Harga Pupuk di Atas HET
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani