Polisi Garap 3 Penjahat, Barang Buktinya Sampai Ratusan Ton, Astaga!

jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk menggarap tiga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
Ketiga penjahat tersebut masing-masing berinisial R, HNP, dan L.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 111,5 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk.
"Awalnya pada 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51), pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska. Ternyata penjualan tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom," katanya.
Dia menjelaskan dari gudang tersangka R tersebut diamankan barang bukti sekitar 4 ton. Barang tersebut juga langsung diamankan.
Polisi terus mengembangkan kasus itu dan mengamankan tersangka HNP (23) saat mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi dari Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk.
Pupuk yang diangkut HNP merupakan pesanan dari tersangka L (38) warga Desa Sukomoro.
Polres Nganjuk menggarap tiga penjahat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dengan barang bukti mencapai ratusan ton
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
- Polres Kuansing Amankan 3 Pelaku dan 10 Ton Pupuk Subsidi Ilegal
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Awal 2025, Polres Musi Rawas Musnahkan 420 Gram Sabu-Sabu dan 166 Butir Ekstasi