Polisi Garap 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Polisi Garap 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberi keterangan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (3/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada malam ini.

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak kejahatan.

Bharada E ditetapkan tersangka dan diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News