Polisi Garap 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 03 Agustus 2022 – 23:54 WIB
Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada malam ini.
"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak kejahatan.
Bharada E ditetapkan tersangka dan diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi