Polisi Garap 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 03 Agustus 2022 – 23:54 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberi keterangan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (3/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada malam ini.
"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak kejahatan.
Bharada E ditetapkan tersangka dan diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar