Polisi Garap 55 Saksi Sebelum Jadikan Edy Mulyadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melalui proses panjang sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pemeriksaan saksi bahkan dilakukan sampai di daerah.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan total ada 55 saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus itu.
“Perinciannya ada 37 saksi, kemudian 18 orang ahli diambil keterangan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan di DKI Jakarta, Kalimantan Timur, hingga Jawa Tengah.
Dari keterangan saksi itu, kemudian dilakukan juga pengumpulan bukti.
“Kemudian dilakukan gelar perkara pada sore tadi dan diputuskan EM ditingkatkan status dari saksi ke tersangka,” tegas Ramadhan.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi sebelum akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!