Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah
jpnn.com, MATARAM - Petugas dari Polresta Mataram menangkap seorang wanita bernama Laras Chyntia alias Emak Caca (28), atas dugaan kasus penipuan dengan modus investasi modal usaha.
Setelah digarap Polresta Mataram, ternyata sejumlah korban mulai bermunculan dan melaporkan Emak Caca, termasuk ke Polda NTB.
Polresta Mataram sendiri sudah menetapkan wanita asal Punia itu sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Mbak Laras sendiri dikenal memiliki usaha kuliner yang cukup populer di Kota Mataram.
"Ini perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Tersangkanya wanita yang basic-nya dia itu seorang chef,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu.
Emak Caca pertama kali dilaporkan oleh seseorang yang tertarik berinvestasi dengan nilai Rp 25 juta di usaha restauran milik tersangka, yaitu di Caca Village.
Perjanjiannya, pelaku akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar Rp 400 ribu setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 90 hari.
Korban tergiur dan dengan keuntungan bersih beserta modal sebesar Rp 36 juta.
Petugas dari Polresta Mataram menangkap seorang wanita bernama Laras Chyntia alias Emak Caca (28), atas dugaan kasus penipuan.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya