Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

Namun, keuntungan tersebut ternyata hanya janji palsu dari pelaku.
"Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan keuntungan itu sama sekali belum didapat. Korban terus melapor ke Kepolisian,’’ Kadek menambahkan.
Untuk di Polresta Mataram sendiri, kata Kadek, baru ada satu korban yang melapor. Ia juga mempersilakan bagi korban lain yang ingin melapor.
"Silahkan datang untuk melapor. Saat ini penyidik fokus mendalami penggunaan dana yang investasikan. Karena diduga Emak Caca menggunakannya untuk beberapa jenis usaha. Pasalnya, total keseluruhan dana yang dihimpun mencapai miliaran," kata Kadek.
Dari penyidikan sementara, pelaku bercerita singkat tentang usahanya.
Perempuan 28 tahun itu mengaku sama sekali tidak berniat menipu. Usahanya sudah berjalan lima tahun sejak 2015.
Namun, sejak bulan Maret tahun ini usahanya macet dan tidak bisa membayar dan mengembalikan dana kliennya akibat dampak Covid-19.
"Ini gara-gara Covid. Sebelumnya sama sekali tidak pernah macet,’’ ungkap Emak Caca.
Ia mengaku mengelola sendiri keuangan usahanya. Seluruh investasi yang disetor investor digunakan untuk mengelola lima outlet usaha.
Petugas dari Polresta Mataram menangkap seorang wanita bernama Laras Chyntia alias Emak Caca (28), atas dugaan kasus penipuan.
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah