Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah
Minggu, 01 November 2020 – 19:54 WIB

Mbak Laras saat diamankan Polresta Mataram. Foto: Dery Herjan/radarlombok.co.id
Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang.
Menurut Kadek, tersangka terancam dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(der/radarlombok.co.id)
Petugas dari Polresta Mataram menangkap seorang wanita bernama Laras Chyntia alias Emak Caca (28), atas dugaan kasus penipuan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi
- Tren Pinjol dan Investasi Bodong Meningkat, Ahmad Najib Minta Regulasi Diperketat
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian