Polisi Garap Penyelidik KPK Untuk Kasus Dugaan Penganiayaan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dianiaya sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan ini dilakukan terhadap korban yakni Gilang Wicaksono.
“Korban yang dianiaya di Hotel Borobudur diagendakan pemeriksaan hari ini (6/2),” kata Argo, Rabu.
Ketika disinggung apa materi pemeriksaan, Argo belum mau menyebutkannya. Dia akan memberikan penjelasan ke awak media setelah pemeriksaan selesai.
BACA JUGA: Polri Harus Segera Usut Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK
Diketahui, Gilang melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Dia mengaku dipukul saat mengambil foto di tengah aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2).
KPK melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Tak terima, pihak Pemprov Papua malah melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kemudian, pihak Pemprov Papua melalui pengacara bernama Alexander Kapisa melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/2) dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari penyelidik KPK yang diduga dianiaya sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI