Polisi Gegabah Menjadikan Transkrip Pidato Ahok...
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Psikologi Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Risa Permana Deli mengeritik sumber pemberatan dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Adapun, kritikan Risa ditujukan kepada penegak hukum dalam hal ini polisi yang menggunakan transkrip ucapan Ahok di Kepulauan Seribu sebagai salah satu bukti.
"Saya pikir, polisi terlalu gegabah menjadikan transkrip sebagai alat bukti," kata Risa dalam sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Menurutnya, untuk memberatkan kesalahan terdakwa hanya berdasarkan transkrip adalah kurang tepat. Dia menilai, transkrip tidak serta merta menunjukkan keadaan sebenarnya saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.
"Kalau mau dijadikan alat bukti, harusnya transkrip disertakan dengan reaksi masyarakat dan kondisi sekitar," ungkapnya.
Lantas, Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa itu pun menyayangkan kasus Ahok yang selama ini dilihat dari sisi bagian kecil saja. Warga maupun penegak hukum harusnya bisa menilai kasus ini dari sekop yang lebih luas.
"Makanya saya bisa katakan tuduhan ini tidak valid. Kalimat yang diambil hanya sedikit saja. Makanya saya bilang kasus ini terlalu sumir," tuturnya.
Jika ingin menggali kasus ini lebih dalam, maka penegak hukum hendaknya menggali dari awal kenapa Ahok bisa menyinggung surat Al-Maidah.
Ahli Psikologi Sosial dari Universitas Indonesia (UI) Risa Permana Deli mengeritik sumber pemberatan dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama