Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Maysuroh, Fakta Baru Terungkap
Kamis, 29 Juli 2021 – 20:50 WIB
Ending pun mengaku ke penyidik menyimpan dendam itu selama lima tahun. Sampai pada akhirnya dia mengeksekusi istrinya saat anaknya telah pergi bekerja.
"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan," ujar Azis.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya Ending telah ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul Rahman alias Ending, 66, terhadap istrinya Maysuroh alias Yoyoh, 63.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng