Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Maysuroh, Fakta Baru Terungkap

Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Maysuroh, Fakta Baru Terungkap
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar. Foto: Dok Humas Polres Metro Jaksel

Ending pun mengaku ke penyidik menyimpan dendam itu selama lima tahun. Sampai pada akhirnya dia mengeksekusi istrinya saat anaknya telah pergi bekerja.

"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan," ujar Azis.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya Ending telah ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul Rahman alias Ending, 66, terhadap istrinya Maysuroh alias Yoyoh, 63.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News