Polisi Gelar Rekonstruksi 32 Kali, Motif Pembunuhan Berencana Ini Akhirnya Terungkap
jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan berencana setelah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan sebanyak 32 kali di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Gambaran kasus ini terbuka jelas setelah kami melakukan 32 kali reka ulang adegan, pelaku memiliki rencana membunuh korban karena korban sering mengganggu mantan istri pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting di Banjarmasin, Jumat.
Dia menyebutkan pelaku utama berinisial GHA, 38, kemudian pelaku kedua berinisial AR, 42, berperan membantu pelaku utama melarikan diri dengan memfasilitasi sepeda motor.
“Personel meringkus pelaku saat berencana kabur ke Kalimantan Timur, selama 12 hari personel memburu kedua pelaku yang sudah berpindah-pindah lokasi sebanyak tiga kali,” ucapnya.
Ia menuturkan personel menangkap kedua pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Tangkawang Baru, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalsel, pada Kamis (21/9) lalu sekitar pukul 01:45 WITA.
Saat itu pelaku menyampaikan alasan membunuh karena sakit hati akibat mantan istrinya sering dihubungi korban, sedangkan barang bukti senjata tajam ditemukan di lokasi berbeda.
Hendra menjelaskan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial AB itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (9/9) lalu sekitar pukul 19:10 Wita.
Berdasarkan keterangan seorang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku dan korban terlibat perkelahian, namun pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian kepala belakang dan telinga.
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan berencana setelah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan sebanyak 32 kali di Kota Banjarmasin, Kalsel.
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu