Polisi Gelar Rekonstruksi 32 Kali, Motif Pembunuhan Berencana Ini Akhirnya Terungkap
Kemudian saksi melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Banjarmasin Tengah setelah tiga jam kejadian, personel menuju lokasi dan menemukan sarung raket berwarna hitam, sarung parang, dan kondisi TKP berlumuran darah. Sementara korban sebelumnya sudah dievakuasi relawan ke rumah sakit setempat.
Petugas mencoba mencari informasi keberadaan pelaku, namun warga sekitar mengatakan tidak tahu kemana pelaku melarikan diri.
Pelaku utama yaitu GHA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 338 Jo Pasal 340 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, sedangkan pelaku kedua yaitu AR dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena memberikan bantuan kepada GHA untuk melarikan diri.
“Reka ulang adegan ini kita lakukan untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya di TKP, termasuk juga mengungkap alasan pelaku yang tega menghabisi nyawa korban,” demikian kata Hendra.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan berencana setelah melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan sebanyak 32 kali di Kota Banjarmasin, Kalsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara, Bocah Meninggal Dunia
- Bocah Meninggal Dunia Setelah Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara
- Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Palembang Temui Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang