Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya anggota Densus 88 Bripda HS ditetapkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring, SRT (59) yang tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.20 WIB.

Tidak lama berselang Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.(antara/jpnn)

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online, SRT, 59, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Bripda HS.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News