Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dikubur di Pondasi Rumah

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dikubur di Pondasi Rumah
Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Kejaksaan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang korbannya dikuburkan di pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut pada akhir 2020. Foto: antaranews.com

jpnn.com, PRAYA - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang wanita Masnah, 30, yang jasadnya dikubur di bawah pondasi rumah pelaku di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada akhir 2020.

Rekonstruksi itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka FT, 38, kekasih korban, yang saat ini masih belum lengkap berdasarkan hasil petunjuk dari pihak Kejaksaan.

"Berkas perkaranya masih kurang lengkap. Sehingga kami gelar rekonstruksi ulang dalam kasus tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/3).

Dalam kegiatan itu, tersangka melakukan beberapa adegan, baik itu saat membawa korban sampai proses pembunuhan dan penguburan korban di pondasi rumah.

"Intinya semua yang dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan seorang wanita yang mayatnya terkubur di sebuah pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut akhirnya terungkap.

Pelaku FA (38) warga setempat tega membunuh korban menggunakan racun, karena masalah asmara cinta.

"Motif pelaku membunuh korban masalah asmara. Korban sedang hamil," ujarnya Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana di kantornya, Kamis (3/12).

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang wanita Masnah, 30, yang jasadnya dikubur di bawah pondasi rumah pelaku di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada akhir 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News