Polisi Gelar Sterilisasi Busway, Awas Kena Denda Rp 500 Ribu!!
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya beserta jajarannya menggelar sterilisasi di ruas lajur busway, Senin (13/6). Bagi yang kedapatan melewati lajur busway, siap-siap mendapatkan slip biru dengan denda Rp 500 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, sterilisasi ini bukan hanya berlangsung pada hari ini. Dia menegaskan, pihaknya akan memproriataskan penindakan, sehingga bisa menekan angka pelanggar yang melewati lajur busway.
Menurut Awi, bukan hanya masyarakat sipil yang akan ditindak. Kendaraan diplomat, TNI, dan Polri yang lewat lajur busway juga akan diperlakukan serupa.
"Namun ada pengecualian kendaraan pejabat dengan plat kendaraan RI. Itupun kami bisa perhatikan apakah yang bersangkutan membutuhkan kecepatan, seperti rapat baru diperkenankan," beber Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Awi melanjutkan, penindakan itu merupakan regulasi yang disepakati Pemerintah Provinsi DKI. Polisi sifatnya hanya melakukan penindakan.
"Dalam artian, kami akan lakukan pengamanan. Kami membantu Dishub mengawal pengaturan di lajur busway," tandas Awi. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya beserta jajarannya menggelar sterilisasi di ruas lajur busway, Senin (13/6). Bagi yang kedapatan melewati lajur busway,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS