Polisi Geledah Ruko Tersangka Judi Online di Tangerang, Omzet Harian Rp 3,9 Miliar

Polisi Geledah Ruko Tersangka Judi Online di Tangerang, Omzet Harian Rp 3,9 Miliar
Petugas dari tim Ditreskrimum Polda Banten saat menggeledah sejumlah ruko, tempat perjudian online di Kabupaten Tangerang yang dikendalikan RM (kiri). ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Sebelumnya, pada Kamis (25/8), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.

Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).

Para tersangka ditangkap oleh Polda Banten sebanyak 15 orang, Polres Serang Kota 17 orang, Polres Tangerang sepuluh orang, dan selebihnya Polres Cilegon delapan orang, Polres Serang enam orang, Polres Lebak lima orang, serta Polres Pandeglang empat orang.

"Total 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki, tetapi ada satu perempuan yang terlibat dalam sindikasi judi berinisial RM alias Ningsih (26) yang berperan sebagai bandar," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis.

Dalam pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik menyita uang Rp 947,5 juta dengan Rp 931 juta berasal dari jaringan RM.

Adapun untuk barang bukti yang disita penyidik, antara lain 59 unit ponsel berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, tiga unit laptop dan 12 unit PC.

Kemudian, enam buku tabungan, 1 kartu ATM, dan 6 key BCA, 1 perangkat WiFi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, dan 24 lembar kupon rekapan.

Atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Judi online di Tangerang ini jaringan Kamboja yang dikelola atau bandarnya seorang wanita muda.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News