Polisi Geledah Rumah Bos Cipaganti
Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 persen sampai 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana mitra tersebut digunakan kepada PT. CCG sebesar Rp 200 miliar, PT. CGT sebesar Rp 500 miliar, PT. CGP Rp 885 juta. Keseluruhannya merupakan milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5 persen dan 1,75 persen.
Dalam perjalanannya terhitung sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya serta cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu dari hasil penyelidikan selama ini dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjali kerjasama, dipastikan berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan.
Serta pada saat awal bermitra, dana kerjasama langsung diberikan sebesar 1,5 persen hingga 2 persen kepada freeline marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee. Sehingga dana para mitra tidak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha. (bal)
BANDUNG - Polisi menggeledah rumah pasangan suami istri Andianto Setiabudi serta Yulinda Tjendrawati buntut dari kasus penipuan dan penggelapan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif