Polisi Gerak Cepat, 2 DPO Penganiaya Anggota TNI AL Diringkus
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI hingga babak belur dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit," katanya.
Atas perbuatan pengeroyokan ini, kata dia, para tersangka terancam Pasal 170 Ayat 1 Kedua KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Keenam tersangka ini diancam pidana sembilan tahun penjara," ungkap Sumardji.
Sebelumnya, salah satu anggota TNI AL berinisial JYZ ditemukan warga terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Bus Purabaya Bungurasih, Medaeng, Waru, Minggu (23/5) sekitar pukul 03.30 WIB akibat dikeroyok puluhan pemuda.
Warga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waru.
Polresta Sidoarjo bersama TNI AL bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan itu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi akhirnya menangkap dua DPO penganiaya anggota TNI AL Pratu Marinir JSK di pintu keluar Terminal Purabaya Bungurasih. Total, enam pelaku sudah diringkus.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol