Polisi Gerak Cepat agar Bisa Segera Oper Jonru ke Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berupaya gerak cepat menuntaskan berkas perkara ujaran kebencian yang menyeret Jonru Ginting sebagai tersangkanya. Kini, penyidik sedang merampungkan berkas agar segera bisa menyerahkan Jonru ke kejaksaan.
"Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara. Akan mulai disusun mulai dari halaman satu sampai tekahir, kami susun kemudian dibuatkan resume setelah selesai nanti kami kirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).
Argo menuturkan, penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, penyidik juga sudah meminta keterangan dan untuk melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru Ginting.
"Penyidik sudah menyelesaikan 15 orang saksi lebih, sebagai saksi dan saksi ahli," ungkap Argo.
Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi barang bukti. "Mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik," tutur Argo.
Saat ini Jonru masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia disangka dengan jerat berlapis.
Jerat pertama untuk Jonru adalah Undang-Undang Nomor 40 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan satu jerat lagi adalah Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(cr5/JPC)
Polda Metro Jaya berupaya gerak cepat menuntaskan berkas perkara ujaran kebencian yang menyeret Jonru Ginting sebagai tersangkanya.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah