Polisi Gerak Cepat agar Bisa Segera Oper Jonru ke Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berupaya gerak cepat menuntaskan berkas perkara ujaran kebencian yang menyeret Jonru Ginting sebagai tersangkanya. Kini, penyidik sedang merampungkan berkas agar segera bisa menyerahkan Jonru ke kejaksaan.
"Hari ini dan besok penyidik sedang menyusun berkas perkara. Akan mulai disusun mulai dari halaman satu sampai tekahir, kami susun kemudian dibuatkan resume setelah selesai nanti kami kirim ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).
Argo menuturkan, penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, penyidik juga sudah meminta keterangan dan untuk melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru Ginting.
"Penyidik sudah menyelesaikan 15 orang saksi lebih, sebagai saksi dan saksi ahli," ungkap Argo.
Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi barang bukti. "Mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik," tutur Argo.
Saat ini Jonru masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia disangka dengan jerat berlapis.
Jerat pertama untuk Jonru adalah Undang-Undang Nomor 40 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan satu jerat lagi adalah Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(cr5/JPC)
Polda Metro Jaya berupaya gerak cepat menuntaskan berkas perkara ujaran kebencian yang menyeret Jonru Ginting sebagai tersangkanya.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku